Limapuluh kota, Indonesiasatu.co.id - Wakil Bupati Limapuluh Kota, Sumatera Barat, mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota. Pengajuan itu tertera dalam situs Mahkamah Agung.
Mengutip dari putusan Mahkamah Agung nomor perkara 543/Pdt.G/2021/PA.LK menyebutkan alasan pemohon wakil bupati itu mengajukan izin poligami, agar terhindar dari perbuatan yang dilarang agama (zina).
Baca juga:
Pjs Wako Solok Ikuti Vicon Pilkada Serentak
|
"Alasan pemohon mengajukan poligami ini karena pemohon merasakan bahwa menikah dengan dua istri tersebut adalah kebutuhan, " tulis dari putusan MA tersebut, Selasa 28 September 2021.
Saat ini pemohon sudah memiliki istri pertama atau pihak termohon dan sudah memiliki tiga anak.
Baca juga:
Nunung Lantik Bupati Batanghari
|
Untuk itu, dengan maksud menjaga diri dari perbuatan zina, dan untuk membangun rumah tangga yang samara, pemohon memutuskan untuk menikah lagi dengan perempuan bernama AS berusia 28 tahun pada 5 April 2018.
Saat ini pemohon memiliki 4 anak dengan istri pertama, dan satu anak dengan istri kedua yakni AS.
Pemohon menyatakan sanggup berlaku adil dan mampu memenuhi kebutuhan istri-istri dan anak-anaknya. Karena pemohon bekerja sebagai pengusaha dan juga sebagai wakil bupati dan mempunyai penghasilan lebih dari Rp 50.000.000 per bulan. (*)