Sumbar, - Dua pria kakak beradik yang berinisial JP, 32 tahun dan MA, 21 tahun ditangkap Tim Tarantula Satuan Narkoba Polres Tanah Datar. Mereka diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta kepada , Sabtu (30/10/2021) menyampaikan, kedua terduga pelaku ditangkap di lokasi berbeda sekira pukul 17.53 WIB, pada Rabu kemarin.
“JP kita amankan saat berkendara di jalan raya Batusangkar di Limo Kaum tepatnya di Jorong Kubu Rajo, ” katanya.
Waktu JP ditangkap, kata Desfiarta, di dalam topi yang dipakainya ditemukan satu paket sabu yang dikemas dalam pipet.
“Mendapati barang bukti itu, JP dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Dan saat di rumah, ditemukan MA, yang merupakan adik kandung dari JP, ” terang Desfiarta.
Melihat petugas datang, lanjut Desfiarta, MA sempat membuang satu buah kotak rokok melalui jendela rumahnya.
“Melihat itu, petugas segera memeriksa dan menemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya ada dua paket jenis sabu terbungkus plastik bening terbalut kertas timah rokok, ” tukasnya.
Kemudian, disaksikan Wali Jorong dan perangkat nagari kedua laki laki tersebut bersama barang bukti 3 paket sabu-sabu, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor diamankan ke Polres Tanah Datar.
Kedua kakak beradik ini terancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)