Polisi Minta Buronan Kasus Ilegal Mining Menyerahkan Diri Sebelum Dilakukan Upaya Paksa

    Polisi Minta Buronan Kasus Ilegal Mining Menyerahkan Diri Sebelum Dilakukan Upaya Paksa
    Foto : Ilustrasi

    TANAH DATAR - Penangkapan para pelaku ilegal mining oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar di Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar pada tanggal 6 April 2020 lalu masih menyisakan satu pelaku yang masih diburu. Polisi telah mengantongi identitas pelaku tersebut.

    "Yang satu masih kita buru. Merupakan Direktur PT. TFK (Tri Filia Karya)" kata Kabidhumas Polda Sumbar Kombes. Pol. Satake Bayu Setianto saat dihubungi wartawan, beberapa waktu lalu.

    Tim khusus dari kepolisian pun terus melakukan pengejaran kepada pelaku. Namun polisi meminta pelaku bersikap kooperatif dan bersedia menyerahkan diri ke polisi.

    "Kita mengharapkan Jondra Volta (Jon Skania/JS) menyerahkan diri karena kita sudah tahu keberadaannya. Tim masih terus bergerak memburunya. Makanya kita minta kooperatif daripada kita lakukan upaya paksa, " tutur Satake.

    Sebelumnya ramai diberitakan JS jadi buronan Ditkrimsus Polda Sumbar sejak 10 Agustus 2020. Dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/19/VIII/RES.5.5/2020/Ditkrimsus yang ditandatangani Deriktur Tindak Pidana Khusus (Dirkrimsus) Kombes. Pol. Arly Jembar Jumhana. S, ik JS di sangkakan melanggar pasal 158 sub pasal 160 UU No. 4/2009 Jo pasal 54 Ayat (1) KUHP tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.

    Selama berstatus DPO JS diduga masih bebas berkeliaran sampai pada akhirnya JS menjadi korban penusukan oleh mantan karyawannya sendiri pada Senin (15/02) lalu di Jorong Melur Nagari Lubuak Jantang Kec. Litau Buo Utara.

    Pasca penusukan polisi berhasil mengamankan pelaku bernama Rio (34) dan langsung melakukan penahanan di sel Mapolsek Lintau Buo Utara Polres Tanah Datar, Kapolsek Lintau Buo Utara Iptu. Pifzen Finot, SH melalui jajarannya sempat melihat kondisi JS saat dirawat di sebuah Puskesmas, namun berdalih tidak tahu bahwa JS merupakan DPO Kapolsek tidak segera mengamankannya sehingga JS kembali melarikan diri.

    Dengan kembalinya JS melarikan diri tentu menghambat kerja polisi memproses kasus penganiayaan yang meninpanya, sementara polisi sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Rio selama 10 hari. Karena JS tidak kunjung ditemukan untuk dimintai keterangannya selaku korban, polisi terpaksa menangguhkan penahan Rio.

    “Ya tadi malam tersangka (Rio) sudah kita tangguhkan, dasar kita melakukan penangguhan adalah surat permohonan penangguhan penahan dari keluarganya, ” kata Kapolsek kepada indonesiasatu.co.id, Kamis (25/02) melalui sambungan telpon.

    Iptu. Finot menambahkan guna menentukan status hukum dari Rio sendiri pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolres Tanah Datar AKBP. Rohmad Hari Purnomo dan Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP. Purwanto.

    “Karena sudah 3 kali korban JS (DPO) tidak memenuhi panggilan kami, jadi untuk proses (kasus penganiayaan) kedepannya saya akan minta petunjuk pembina fungsi dan pimpinan, apakah prosenya tetap bisa kita lanjut atau dihentikan, ”tutupnya.(JH)

    TANAH DATAR SUMBAR
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek LBU Terkesan Kurang Tanggap Terkait...

    Artikel Berikutnya

    Usai Dilantik, Eka Putra Dan Richi Aprian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
    Bakamla RI Berhasil Bantu MV Lena Alami Kerusakan Kemudi di Laut Natuna Utara

    Ikuti Kami