TANAH DATAR - Kapolsek Lintau Buo Utara, Polres Tanah Datar Iptu. Pifzen Finot. SH yang menangani perkara penganiayaan yang menimpa Jondra Volta alias Jon Skania (48) atau yang akrab disapa JS terkesan kurang tanggap dengan status JS yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar dalam kasus ilegal mining.
Saat ditanyakan mengenai langkah dan upaya yang dilakukan jajarannya guna mencari tahu keberadaan JS, Iptu. Finot menyatakan tidak ada upaya yang dilakukannya selain mengirim surat panggilan terhadap JS. Finot berdalih ia dan jajarannya hanya fokus menangani perkara penganiayaan yang menimpa JS, terkait ada perkara lain yang menjerat JS itu diluar fungsi jajarannya.
“Saat ini kita tidak mengetahui keberadaanya (JS), upaya yang kita lakukan hanya bisa mengirim surat pemanggilan melalui pihak keluarga untuk dimintai keterangannya sebagai korban, karena kami hanya menangani masalah penganiayaan. Untuk masalah DPO silahkan konfirmasi ke fungsi yang menanganinya”, tulis Finot kepada indonesiasatu.co.id melalui aplikasi chatting, Kamis (18/02).
Menanggapi hal itu seorang tokoh masyarakat Lintau yang enggan disebutkan identitasnya menyesalkan sikap Finot. Menurutnya, sangat tidak etis Iptu. Finot bersikap dan mengeluarkan pernyataan seperti itu.
“Diakan polisi, harusnya begitu mendapati atau mengetahui keberadaan seorang DPO dia harus mengamankannya, gak perduli itu DPO jajarannya atau bukan, yang jelas diamankan dulu setelah itu baru lakukan koordinasi dengan jajaran/instansi yang menetapkan DPO”, tuturnya
Terpisah, Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Sumbar Kombes. Pol. Satake Bayu Setianto saat dihubungi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Ditkrimsus untuk memburu keberdaan JS, ia bahkan menghimbau JS untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa.
“Saya himbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri, kalau gak tar susah sendiri, tar kita pasti akan lakukan upaya paksa”. Tukas Satake kepada indonesiasatu.co.id, Jum’at (19/02).
Sebelumnya ramai diberitakan Jondra Volta alias Jon Skania (JS) ditetapkan masuk dalam DPO kasus ilegal mining oleh Ditkrimsus Polda Sumbar sejak 10 Agustus 2020 seperti yang tertera dalam surat No. DPO/19/VIII/RES.5.5/2020/Ditkrimsus yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes. Pol. Arly Jembar Jumhana. S, ik.
JS disangkakan melanggar pasal 158 UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan nacaman kurungan maksimal 10 tahun penjara. (JH)