TANAH DATAR - Dalam rangka menegakan Perda Provinsi Sumbar No 06 tahun 2020, Team Yustisi Tanah Datar lakukan penertiban pelanggar protokol kesehatan di kecamatan Lintau Buo, Jum’at (27/11) di sekitaran pasar Jum’at.
Kanit Sabhara Polsek Lintau Buo, Aiptu Misbah mewakili team Yustisi mengatakan, ”Operasi Yustisi gabungan hari ini di laksanakan di Kecamatan Lintau Buo, kegiatan penertiban di utamakan bagi pelanggar protokol kesehatan, ”seperti pedagang serta pengunjung pasar.
“Kegiatan tersebut menjaring sebanyak 49 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker, ”team kemudian memberikan sangsi kepada 46 orang berupa kerja sosial dengan memakai rompi kuning menyapu fasilitas umum.
“Sebanyak 3 orang lainnya menolak sangsi kerja sosial, dikenakan sangsi denda oleh team Yustisi Kabupaten Tanah Datar, ”katanya.
Team gabungan Yustisi di hadiri oleh Polres Tanah Datar, Polsek Lintau Buo, Dinas kesehatan, Satpol PP, Kodim, Koramil dan beberapa instansi terkait. (JH)