Operasi Penindakan Pelanggar Perda Protokol Kesehatan di Kabupaten Tanah Datar

    Operasi Penindakan Pelanggar Perda Protokol Kesehatan di Kabupaten Tanah Datar
    Foto : Penindakan Pelanggar Prokes

    TANAH DATAR - Dalam rangka menegakan Perda Provinsi Sumbar No 06 tahun 2020, Team Yustisi Tanah Datar lakukan penertiban pelanggar protokol kesehatan di kecamatan Lintau Buo, Jum’at (27/11) di sekitaran pasar Jum’at.

    Kanit Sabhara Polsek Lintau Buo, Aiptu Misbah mewakili team Yustisi mengatakan, ”Operasi Yustisi gabungan hari ini di laksanakan di Kecamatan Lintau Buo, kegiatan penertiban di utamakan bagi pelanggar protokol kesehatan, ”seperti pedagang serta pengunjung pasar.

    “Kegiatan tersebut menjaring sebanyak 49 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker, ”team kemudian memberikan sangsi kepada 46 orang berupa kerja sosial dengan memakai rompi kuning menyapu fasilitas umum.

    “Sebanyak 3 orang lainnya menolak sangsi kerja sosial, dikenakan sangsi denda oleh team Yustisi Kabupaten Tanah Datar, ”katanya.

    Team gabungan Yustisi di hadiri oleh Polres Tanah Datar, Polsek Lintau Buo, Dinas kesehatan, Satpol PP, Kodim, Koramil dan beberapa instansi terkait. (JH)

    TANAH DATAR SUMBAR
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Dukungan Terus Mengalir Dari Beberapa Tokoh...

    Artikel Berikutnya

    Paslon Bupati Tanah Datar Diharapkan Bisa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Hendri Kampai: Main-Main dengan Hukum? Waspada, 'Vigilante Virtual' Tak Pernah Tidur!
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024

    Ikuti Kami