Menjadi Korban Penganiayaan, DPO Kasus Ilegal Mining Lolos Dari Genggaman Polisi

    Menjadi Korban Penganiayaan, DPO Kasus Ilegal Mining Lolos Dari Genggaman Polisi
    Foto : Ilustrasi

    TANAH DATAR - Senin (15/02) jajaran Polsek Lintau Buo Utara, Polres Tanah Datar mengamankan Rio (30) di Jorong Melur Nagari Lubuak Jantang Kec. Litau Buo Utara karena menikam dengan sebilah pisau majikannya sendiri JS (48).

    Belakangan diketahui JS masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar terkait kasus ilegal mining.

    Namun, harapan kasus penganiayaan yang meninpa JS menjadi pintu masuk bagi jajaran Ditkrimsus untuk menangkap JS yang sudah 1 tahun belakangan menjadi buruannya sirna sudah, pasalnya meski polisi sudah bertemu JS saat melihat kondisinya saat di rawat disebuah puskesmas, polisi tidak segera mengamankannya, sehingga akhirnya JS kembali melarikan diri.

    Dikonfirmasi melalui selulernya, Kapolsek Lintau Buo Utara Iptu. Pifzen Finot, SH berdalih ia dan jajarannya tidak mengetahui JS merupakan DPO maka dari itu ia tidak mengamankan JS.

    “Saya taunya yang bersangkutan DPO dari salah seorang rekan wartawan kemarin sore, setelah saya koordinasi dengan Kasat Reskrim ternyata benar yang bersangkutan DPO”, kata Kapolsek kepada indonesiasatu.co.id, Rabu (17/02).

    Saat ini Rio yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap JS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan. Dalam hal ini Kapolsek menambahkan, jika sampai batas waktu penahanan Rio, JS tidak kunjung ditemukan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum terhadap Rio.

    “Saat ini saya masih berkoordinasi dengan pembina fungsi (Kasat Reskrim) dan pihak keluarga untuk mengetahui keberadaan korban (DPO), yang jelas jika yang bersangkutan tidak ditemukan sebelum masa penahan tersangka habis kita akan gelar (perkara penganiayaan-red)”, imbuhnya.

    Terpisah, Kabidhumas Polda Sumbar Kombes. Pol. Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan ke jajaran Ditkrimsus untuk berkoordinasi dengan Polres Tanah Datar. “Saya sudah sampaikan ke Ditkrimsus untuk berkoordinasi dengan Polres Tanah Datar agar yang bersangkutan segera bisa ditangkap, terimakasih atas informasi ini”, Saut Kombes. Pol. Satake melalui sambungan telpon, Rabu (17/02) siang. (JH)

    polrestanahdatar korbanpenganiayaan dpo
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Pengawalan Ketat Vaksin Sinovac di Tanah...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek LBU Terkesan Kurang Tanggap Terkait...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami