Kejaksaan Negeri Tanah Datar melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

    Kejaksaan Negeri Tanah Datar melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
    Foto : Dok. journalist.id

    TANAH DATAR - Selasa, 7 September 2021 pukul 08.30 WIB,   Kejaksaan Negeri Tanah Datar melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tanah Datar.

    Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika sejak Januari 2021 sampai dengan Juni 2021 melibatkan sebanyak 22 perkara pidana Narkotika, 3 perkara pidana Kamnegtibum & TPUL, dan 6 perkara pidana Oharda dengan barang bukti berupa shabu sebanyak 283, 84 gram, ganja sebanyak 993, 74 gram, timbangan Digital, beberapa buah handphone, alat hisap shabu, dan barang bukti lainnya.

    Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kodim 0307 Tanah Datar, perwakilan Pengadilan Negeri Batusangkar, perwakilan Polres Tanah Datar, Asisten 3 Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tanah Datar, para Kasi dan Kasubbag Kejaksaan Negeri Tanah Datar, serta seluruh jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Tanah Datar.

    Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan  putusan perkara narkotika maupun perkara lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

    Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar merupakan bukti keseriusan penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Tanah Datar dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar untuk melakukan penindakan serta pencegahan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Tanah Datar.  Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dan mencegah terjadinya kasus penyalahgunaan narkotika lainnya di Kabupaten Tanah Datar. Kegiatan ini selain merupakan tugas jaksa selaku eksekutor perkara pidana, juga merupakan edukasi bagi masyarakat sehingga mengetahui akibat hukum dari perbuatan pidana dan memberikan rasa takut untuk melakukan tindak pidana.

    Berdasarkan jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan, terdapat peningkatan jumlah narkotika dibandingkan dengan jumlah barang bukti narkotika periode Juli 2020 sampai dengan Desember 2020, menandakan bahwa adanya peningkatan jumlah penyebaran narkotika di wilayah Kabupaten Tanah Datar, sehingga dibutuhkan upaya-upaya bersama dan berkelanjutan dalam rangka meminimalisir peredaran Narkotika di waktu yang akan datang. Rata-rata usia pelaku penyalahgunaan narkotika adalah 18 tahun sampai 40 tahun, sehingga harus ditingkatkan penyuluhan hukum dan penerangan hukum, kepada generasi muda, khususnya pelajar, mahasiswa dan pemuda-pemuda usia produktif.(JH)

    pemusnahanbb kejaksaan tanahdatar
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Upaya Memutus Mata Rantai Penyebaran...

    Artikel Berikutnya

    Siapkan Strategi Pertumbuhan Ekonomi, Bupati...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 912

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.8 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.4 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    43.9 %
    View Options

    Rekomendasi

    Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Rutin Komsos Bersama Warga Binaan
    Ketua PT Padang Dr. Ridwan Ramli, SH., MH Resmikan Lapangan Bulutangkis PN Batusangkar 
    Satgas Yonif 115/ML Bantu Pembangunan Gedung Kantor Gereja Imanuel Yalinggua
    Kenapa Minangkabau Menganut Sistem Matrilinial?
    Orang Minangkabau

    Ikuti Kami