Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum 8 Fraksi DPRD Tentang Ranperda Perubahan APBD Tanah Datar tahun 2021

    Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum 8 Fraksi DPRD Tentang Ranperda Perubahan APBD Tanah Datar tahun 2021
    Foto : Dok. journalist.id

    BATUSANGKAR - Bupati Tanah Datar Eka Putra sampaikan jawaban terhadap pandangan umum delapan Fraksi di DPRD tentang Ranperda Perubahan APBD Tanah Datar tahun 2021.

    Penyampaian jawaban tersebut melalui sidang paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu, didampingi Wakil Ketua Anton Yondra, Sekretaris DPRD Elizar dihadiri 24 anggota, diikuti Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD dan undangan lainnya, Rabu (15/9) di ruang sidang utama DPRD di Pagaruyung.

    Pertanyaan, pernyataan dan saran dari kedelapan fraksi tersebut dijelaskan Bupati Eka Putra satu per satu secara terperinci yang dituangkan dalam nota jawaban sebanyak 42 lembar.

    Pada sidang sebelumnya 8 Fraksi di DPRD Tanah Datar mempertanyakan penurunan penerimaan pajak daerah, retribusi dan lain-lain, serta menyarankan untuk menggali dan mampu mengiapkan stategi dalam meningkatkan PAD.

    Menangapi hal tersebut Bupati sampaikan, sepanjang tahun 2021 belum terdapat penambahan objek pajak dan retribusi disebabkan belum pulihnya kondisi perekonomian akibat penyebaran covid-19 yang berdampak pada turunnya kemampuan masyarakat dalam membayar pajak dan ditutupnya tempat-tempat rekreasi pada hari libur. Sedangkan strategi dan kajian yang dalam telah disiapkan pemerintah daerah.

    Disampaikan juga pemerintah daerah akan kembali melakukan penilaian potensi dan pemuktahiran data pajak dan retribusi daerah dengan penyempurnaan regulasi dan pengembangan sistem informasi terintegrasi dengan perbankan.

    Bupati juga sampaikan realisasi pajak daerah sampai bulan Juli 2021 sebesar Rp 9, 2 milyar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 20, 3 milyar atau 45, 5 %.

    Selanjutnya menanggapai pertanyaan dari beberapa fraksi tentang belum dilaksanakannya pemilihan walinangari yang sudah habis masa bakti, Bupati jelaskan, sebelumnya tahapan pemilihan walinagari serentak sudah dilaksanakan dan terhenti sampai tahapan penetapan bakal calon wali nagari, penundaan sesuai Surat Mendagri pada 24 Maret 2020 perihal saran penundaan pilkades dan pada tanggal 9 Agustus 2021 kembali dengan perihal yang sama penundaan pelaksanaan pilkades serentak pada masa pandemi covid-19. Menyikapi hal tersebut pemerintah daerah telah menyiapkan regulasi yang diperlukan untuk kelanjutan  pelaksanaan tahapan pilwanag serentak.

    Sementara Itu Ketua DPRD Rony Mulyadi mengatakan, dengan telah disampaikan Nota jawaban Bupati Tanah Datar atas pemandangan umum fraksi-fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan tahun 2021, sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah  bahwa akan dilanjutkan pembahasan oleh Badan Anggaran  dengan TAPD yang akan dilaksanakan dari hari Jum’at sampai Kamis (17-23 September 2021) mendatang dan sidang dilanjutkan pembicaraan tingkat II pada tanggal 24 September 2021 dengan  agenda penyambilan keputusan tentang Ranperda APBD P tahun 2021.(JH)

    ranperda tanahdatar
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Museum Istano Basa Pagaruyung, Poros Awal...

    Artikel Berikutnya

    Putus Penyebaran Covid-19 Guna Perlancar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Danlanud Sultan Hasanuddin Saksikan Fire Power Demo Angkasa Yudha TNI AU tahun 2024
    Persit Kartika Chandra Kirana Gelar Pertandingan Voli di Mapuspenerbad Pondokcabe, Pererat Silaturahmi dan Bangun Komunitas Sehat
    Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Berbagai Aksi Ilegal di Perbatasan Wilayah Indonesia

    Ikuti Kami