TANAH DATAR - Seorang mantan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba mengungkap adanya dugaan makelar kasus (markus) dan bermain dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh sejumlah oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar terhadap sejumlah terdakwa yang sedang dihadapkan ke meja persidangan.
Sebut saja Marta (bukan nama sebenarnya) mantan narapidana yang enggan disebutkan identitasnya ini mengatakan, awalnya dugaan markus dan permainan dalam penanganan perkara oleh oknum JPU dengan inisial RF yang menangani perkaranya pada awal Maret 2017 lalu, menurut Marta seminggu sebelum sidang tuntutan terhadap dirinya, JPU RF meminta Rp. 15 juta kepada ia dan keluarganya agar ia bisa dituntut lebih ringan, yakni, 1 tahun penjara, namun karena tidak memiliki cukup uang Marta dan keluarganya tidak menyanggupi permintaan itu sehingga RF menuntut Marta 6 tahun penjara.
“Dia (RF) menjajikan akan memberikan tututan 1 tahun (penjara) jika saya mau membayar 15 juta, tapi saya gak punya uang sebanyak itu, akhirnya saya dituntut 6 tahun, sampai di akhir persidangan Majelis Hakim memberi vonis saya 5 tahun dengan subsider 6 bulan”, tutur Marta saat berbincang dengan media ini, Kamis (21/10).
Tak sampai disitu, setelah resmi menjadi warga binaan di Rutan Kelas 2B Batusangkar, Marta mengatakan bahwa hampir seluruh terdakwa yang di tahan di dalam rutan mengatakan kepada dirinya bahwa meraka juga dimintai uang hingga puluhan juta rupiah untuk meringankan tuntutannya.
“Hampir 80 % para tahanan yang baru menerima vonis di dalam rutan itu saat saya tanya mereka mengatakan membayar ke jaksa mulai dari 10 juta sampai 100 juta, kalau gak percaya pergilah jalan-jalan ke dalam rutan dan tanyakan langsung ke para napi itu”, ungkap narapidana yang baru saja bebas awal Juli 2021 lalu ini.
Tampaknya apa yang disampaikan Marta bukan isapan jempol belaka, karena berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Batusangkar (SIPP) yang memuat informasi identitas Marta, nomor register perkara, tanggal pendaftaran perkara, nama oknum JPU, tuntutan dan vonis semuanya singkron dengan informasi yang disampaikan Marta.
Menanggapi dugaan tersebut, Advokat Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Decthree Ranti Putri, S.H, mengatakan apabila benar adanya dugaan keberadaan makelar kasus dalam sistem peradilan yang dilakukan oleh sejumlah oknum jaksa di Tanah Datar, ia meminta Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menindak tegas para oknum tersebut.
Karena negara tidak boleh ditempati oleh orang-orang jahat yang hanya mengutamakan kepentingan pribadi serta mengabaikan pengabdian yang sesungguhnya sebagai pelayan publik dalam penegakan hukum.
“Langkah-langkah tegas harus dilakukan untuk menumpas mafia peradilan yang tentunya telah mencoreng kehormatan dan supremasi penegakan hukum supaya marwah peradilan dapat dikembalikan pada kedudukannya yang paling terhormat, ”ujar wanita yang akrab disapa Ranti ini melalui sambungan telpon, Jum’at (22/10)..
Ranti menegaskan, seharusnya para jaksa di lingkungan pidana umum menggunakan hati nurani dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat dengan melakukan aksi transaksional dalam penanganan perkara.
Bahkan, lanjut Ranti, yang paling membuat miris justru oknum aparat penegak hukum orang pertama yang menawarkan transaksi tersebut kepada terdakwa/keluarganya.
“Terdakwa/keluarga yang dimintai sejumlah uang tentunya dihadapkan dengan situasi yang cukup dilematis. Yang paling penting adalah reformasi dari dalam institusi itu sendiri, baik Kepolisian maupun Kejaksaan dengan cara selalu memberikan informasi mengenai hak tersangka dan prosedur hukum yang benar, serta kampanye anti korupsi di lingkup institusi itu, ”terangnya.
Penegakan hukum seperti ini sambung Ranti, adalah bentuk dari tindak pidana korupsi yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagaimana dalam pasal 10 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 417 KUHPidana.
”Keberadaan mafia kasus sejak dulu sudah menjadi rahasia umum, yang selalu dimanfaatkan oleh oknum aparat penegak hukum terutama dalam kasus narkotika mereka dengan gampangnya mentransaksikan keberadaan alat bukti dalam penegakan hukumnya dengan sejumlah nominal uang, ” tukasnya.
Ranti, bahkan menghimbau bagi seluruh warga masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan dan permainan mafia kasus oleh oknum jaksa untuk membuat laporan pengaduan, bahkan pihaknya siap mendampinginya dengan Cuma-cuma.
"Kami siap memberi pendampingan dan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat. Tentunya kita sangat miris, geram, kecewa, setiap mendengar prilaku dan kinerja bobrok oknum jaksa seperti itu. Mereka yang sejatinya menjadi pengawal penegakan hukum malah merobohkan bangunan hukum itu sendiri, " kata dia.(JH)