Edukasi Penerapan Prokes Butuh Waktu dan Berkesinambungan

    Edukasi Penerapan Prokes Butuh Waktu dan Berkesinambungan
    Foto : (Dok. Tim Gakkum) Penerapan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Prokes

    TANAH DATAR - Edukasi penerapan protokol kesehatan (prokes) di tengah-tengah masyarakat memang butuh waktu dan kesinambungan.

    Menerapkan kebiasaan hidup baru yang diiringi dengan sanksi bagi yang melanggar, diharapkan sudah menjadi kebiasaan.

    Hal ini terbukti ketika Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Terpadu dalam upaya penegakan Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 Tanah Datar di pasar tradisional di beberapa kecamatan se Tanah Datar beberapa waktu lalu.

    "Kondisi yang ditemui di lapangan, masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika keluar rumah atau berada di pasar. Di antara pengunjung pasar atau pedagang, tidak disiplin memakai masker, dengan alasan kesulitan bernafas atau berkomunikasi dengan pelanggan, mereka menurunkan masker ke dagu, " ujar Elfiardi, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Tanah Datar, Juma’at (09/07).

    Seperti razia yang digelar Tim Opsnal Terpadu di Pasar Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara, setidaknya ditemukan 20 pelanggar protokol kesehatan berkeliaran di pasar.

    Razia yang digelar sejak pukul 09.00 - 12. 00 WIB oleh gabungan personil Satpol PP, Polres, Kodim, dan Dishub serta dibantu anggota Koramil Lintau Buo dan Babinsa Polsek Lintau Buo Utara itu, warga terpaksa diberikan sanksi sosial untuk memberikan efek jera.

    Total pelanggar yang tidak memakai masker yang ditemukan saat itu tercatat sebanyak 20 orang. "Kita memberi sanksi kepada pelanggar sesuai Perda 6/2020 berupa sanksi kerja sosial."ujarnya.

    Sebelum didata dan menjalankan sanksi, pelanggar diberikan satu buah masker dan pelanggar menandatangani dokumen bukti pelanggaran dan surat pernyataan kesediaan menjalankan sanksi.

    "Sepertinya masih perlu dilakukan edukasi terus-menerus kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai Protokol Kesehatan, " sebutnya.

    Tidak hanya di lokasi itu, di daerah lain saat tim menggelar razia, seperti di Pasar Ternak, Kecamatan Lima Kaum, tim yang terdiri dari Satpol PP, CPM, Polres, Kodim dan Dishub, tim juga menemukan 41 pengunjung dan pedagang yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

    "Di antara pengunjung pasar ternak atau pedagang, tidak disiplin memakai masker, dengan alasan kesulitan bernafas atau berkomunikasi dengan pelanggan, mereka selalu menurunkan masker ke dagu, " sebut Elfiardi.

    Sama seperti sebelumnya, Tim juga memberikan sanksi kepada pelanggar sesuai Perda 6/2020 berupa sanksi kerja sosial.

    Di tempat dan lokasi berbeda, Tim Gakkum Terpadu Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 Tanah Datar juga memberikan sanksi kepada 32 pengunjung dan pedagang di Pasar Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung.

    Selama razia yang dimulai pukul 08.30 - 11. 30 Wib itu, pengunjung dan pedagang Pasar Tabek Patah, disuruh menyapu jalan sebagai bentuk sanksi sosial sesuai Perda berlaku.

    Menurutnya, hal seperti ini memang perlu dilakukan edukasi terus-menerus kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai Protokol Kesehatan Covid-19 ini.

    "Karena masih banyak warga yang tidak paham. Terlebih lagi, banyak warga yang mudah percaya terhadap isu-isu yang menyesatkan seolah tidak percaya terhadap Pandemi Covid-19 ini, warga tidak kroscek kebenaran informasi itu, tetapi menerima isu dengan mentah, hingga banyak yang salah kaprah, " bebernya.

    Setidaknya sebut Elfiardi, sudah dilakukan razia sebanyak sembilan kali di sembilan pasar oleh tim. Setiap kali menggelar razia, jumlah pelanggar selalu berjumlah puluhan.

    "Dan sesuai arahan untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 di masa liburan, kita juga akan menggelar razia di beberapa titik objek wisata yang ada di Tanah Datar secara bergiliran, " tukasnya.

    Sementara itu, Menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Covid 19. Tim Gakkum Terpadu Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 menggelar razia di beberapa objek wisata yang ada di Tanah Datar.

    Sedikitnya empat orang diberikan sanksi dalam razia yang digelar sejak Pukul 10.00 - 16. 00 Wib itu. Dengan membawa Kekuatan Personil Satpol PP, Polres, Kodim dan Dishub, petugas menyisir para tamu dan Pelaku usaha di Objek wisata Tabek Patah dan Puncak Aua Sarumpun serta Rumah makan yang ramai dikunjungi wisatawan yang ditemui disepanjang perjalanan.

    "Jadi permasalahan lapangan masih ditemui yang tidak memakai masker. Di antara pelanggar merasa keberatan melaksanakan sanksi kerja sosial. Sejumlah Rumah Makan belum menjalankan Adaptasi Kebiasaan Baru, sebagaimana diatur protokol kesehatan, di antaranya tidak membuat batas physical distancing, " ujar Elfiardi.(JH)

    tanahdatar prokes
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Usai Berjuang di Jambore Tingkat Provinsi,...

    Artikel Berikutnya

    Launching Buku Biografi H. Arnis Saleh,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami