TANAH DATAR - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas dan dalam rangka meningkatkan disiplin dan motivasi kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Serta untuk melestarikan nilai-nilai budaya yang ada, maka dipandang perlu untuk mengangkat nilai-nilai budaya tersebut dalam kehidupan keseharian, termasuk salah satunya dalam kegiatan kerja di kantor.
Berkaitan dengal hal itu, sebagaimana diatur dalam Surat Bupati Tanah Datar melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 065/393/Org-2022 diminta agar memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
Untuk pakaian harian bagi ASN Setiap hari Senin dan Selasa menggunakan pakaian dinas warna kuning khaki, pada hari Rabu menggunakan pakaian dinas kemeja putih celana atau rok gelap.
Untuk hari Kamis menggunakan pakaian dinas berbahan dasar tenun khas daerah, dan pada hari Jum'at Wirid KORPRI, bagi pria menggunakan taluak balango atau baju muslim dan wanita baju kurung, dan hari Jum'at olah raga menggunakan pakaian olahraga
Pakaian dinas bagi Pejabat pimpinan tinggi dapat menggunakan pakai harian kuning khaki lengan panjang atau pendek, dan bagi ASN pria selain pejabat pimpinan tinggi memakai kemeja lengan pendek.
Baca juga:
Pjs Wako Solok Kunjungi Kota Bengkulu
|
Bagi PNS wanita yang menggunakan jilbab mengikuti ketentuan, untuk pakaian dinas kuning khaki menggunakan jilbab dengan warna kuning mustard. Pakain dinas kemeja putih menggunakan jilbab dengan warna pink salem.
Untuk pakaian dinas harian berbahan dasar batik dan khas daerah menggunakan jilbab dengan warna sesuai dengan baju tanpa motif.
Sementara untuk pakaian dinas non ASN, hari Senin sampai Rabu menggunakan pakan kemeja putih, celana atau ruk gelap. Bagi wanita yang menggunakan jilbab berwarna dasar gelap. Pada hari Kamis dan Jum'at disamakan dengan pakatan ASN.
Bagi yang bekerja di lapangan menggunakan Pakaia Dinas Lapangan, dan atnbut yang digunakan hanya papan nama dan tanda pengenal (ID Card).
Kemudian penggunaan pakaian kerja khusus pada setiap hari Kamis menggunakan pakaian dengan bahan dasar tenun bermotif khas daerah yang diproduksi di Kabupaten Tanah Datar yang.
Pada hari Jumat menggunakan pakaian Taluak Balango atau bayu muslim dengan sarung berlipat pada bagan leher dan celana berwarna gelap serta memakai tutup kepala peci nasonal berwarna hitam untuk pria dan khusus untuk wanita menggunakan model baju kurung basiba sebagai atasan dengan bawahannya kain batik daerah.
Untuk penggunaan bahan dasar batik khas daerah atau tenun tersebut, diharapkan dapat mengakomodir atau bekerjasama dengan pengrajin UMKM yang ada di Kabupaten Tanah Datar.(JH)