Tanpa Vaksinasi, Masyarakat Tanah Datar Tidak Bisa Menerima Bansos

    Tanpa Vaksinasi, Masyarakat Tanah Datar Tidak Bisa Menerima Bansos
    Foto : Ilustrasi

    TANAH DATAR - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat akan memberikan sanksi administrasi dan pemberhentian bantuan sosial, bagi warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dengan sengaja menolak untuk divaksinasi.

    "Kami imbau kepada penerima Bantuan Sosial (Bansos), Program Keluarga Harapan (PKH), dan sembako, penerima bantuan sosial untuk mematuhi imbauan pemerintah bahwa wajib untuk divaksin, " kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tanah Datar Yuhardi di Batusangkar, Selasa (22/6/2021).

    Ia mengatakan, sesuai edaran bupati Nomor: 433.2/556/P2P-Dinkes/VI/2021 bagi masyarakat khususnya KPM yang menolak pihaknya akan memberhentikan dan mencabut bantuan sosial tersebut.

    Untuk itu ia mengimbau kepada pendamping sembako dan PKH untuk menyampaikan informasi ini ke masyarakat yang menerima bantuan sosial khususnya dari Kementerian Sosial.

    "Kami imbau kepada KPM bantuan sosial jangan takut divaksin, ini program pemerintah sudah jelas pasti ada dampak baiknya untuk memutus penyebaran Covid-19, " katanya.

    Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam surat edarannya mengatakan vaksinasi tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

    Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Perangkat Nagari, karyawan, dan penduduk yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi yang tidak mengikuti vaksinasi maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

    Adapun sanksi administratif yang dapat diberikan bagi ASN dan THL adalah penundaan atau penghentian sementara pembayaran TPP, Honorarium dan pembayaran honor THL, dan pengurusan kenaikan pangkat atau urusan kepegawaian bagi ASN.

    Sanksi yang tidak vaksinasi bagi penduduk atau masyarakat, dan pelaku usaha akan dilakukan penundaan atau penghentian sementara pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS), PKH, BLT dan lain-lain.

    Sanksi ini berlaku sampai sasaran sudah mendapatkan vaksinasi yang dibuktikan dengan kartu vaksinasi yang dilampirkan di setiap pengurusan jaminan dan bantuan sosial, pengurusan semua hal terkait kepegawaian, dan administrasi usaha.(JH)

    vaksin covid-19 bansos
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Terkait Pungli & Peremanisme, Polisi Amankan...

    Artikel Berikutnya

    Angin Kencang Merusak Sejumlah Rumah dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami