TANAH DATAR - Meski Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH telah menanggapi mengenai adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanah Datar yang diduga menjadi makelar kasus dengan modus meminta sejumlah uang kepada terdakwa/keluarga terdakwa untuk meringankan tututan, bahkan informasinya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat telah memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar untuk dimintai klarifikasi. Namun, informasi dari sejumlah narapidana yang pernah memberikan uang kepada oknum JPU terus berdatangan.
Kali ini datang dari Joker (bukan nama sebenarnya), Joker yang saat ini tengah menjani vonis 5 tahun penjara atas kasus menguasai barang haram narkoba ini menceritakan, bahwa sebelum menerima vonis hakim, melalui seorang perantara, pihak keluarga Joker dipertemukan dengan oknum JPU yang menangani perkaranya dengan inisial GR. Dalam pertemuan itu, lanjut Joker, keluargannya memberikan Rp. 10 Juta kepada GR untuk dapat meringankan tuntutan Joker.
“BB (Barang Bukti) saya banyak, kalau saya gak siram (beri uang) jaksanya, mana mungkin saya bisa dapat tuntutan 6 tahun dan vonis 5 tahun. Teman yang lain saja yang BB nya dibwah saya ada yang kena diatas 10 tahun, itu karena dia gak main (memberi uang) dengan jaksanya”, tutur Joker melalui sambungan telpon dari balik jeruji besi sebuah Lembaga Pemasyarakatan (LP), Selasa (09/11).
Awak media indonesiasatu.co.id mencoba melakukan penelusuran lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batusangkar yang bisa diakses melalui situs : http://sipp.pn-batusangkar.go.id untuk mengsingkronkan informasi yang disampaikan Joker. Dalam laman SIPP PN Batusangkar itu diketahui bahwa Majelis Hakim memvonis Joker 5 tahun subsider 3 bulan penjara pada April 2020 lalu.
Selain itu, BB Joker yang dibawa kepersidangan seberat 9, 06 gram, oknum JPU GR mendakwa Joker dengan dakwaan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya diatas 5 gram sesuai ketentuan pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 Tentang Narkotika, selanjutnya GR lalu menuntut Joker 6 tahun dengan subsider 3 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 (enam) tahun Penjara potong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 8.00.000.000, 00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan”, tuntut GR seperti dikutib dari laman SIPP PN Batusangkar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar Hardijono Sidayat, SH melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Rifki Riza, SH saat dikonfirmasi, Senin (08/11) tidak membantah atau membenarkan informasi dugaan banyaknya oknum JPU dijajarannya yang melakukan perbuatan tercela itu, bahkan dirinya mempersilahkan awak media untuk memberitakannya.
“Kalau ada berita, silakan saja, asalkan data-datanya valid, bisa menjadi bukti dan bukan asumsi”, tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi informasi ini Kajati Sumbar Dr. Anwarudin Sulistiyono melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Fifin Suhendra saat dihubungi belum dapat memberikan keterangan karena dirinya sedang cuti, Fifin mengarahkan indonesiasatu.co.id untuk menghubungi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar.
“Saya lagi cuti Pak, jadi belum bisa ngasih keterangan apa-apa, sebaiknya Bapak datang saja ke kantor atau hubungi Bapak Asintel”, seru Fifin.
Namun saat dihubungi Asintel Suharyatno tidak menjawab panggilan telpon indonesiasatu.co.id.(JH)