TANAH DATAR - Berdasarkan Inmendagri RI Nomor 32 Tahun 2021 Tanggal 9 Agustus 2021 Diktum Kesembilan dan mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi dan edaran Bupati, Pemkab Tanah Datar mengizinkan di bukanya pembelajaran tatap muka terbatas.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas telah dapat dimulai sejak akhir bulan lalu tanpa melihat zona di nagari, ” kata Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar Riswandi, Sabtu (17/09).
Dikatakan, keputusan telah disampaipaikan secara luas pada kepala sekolah dari tingkat PAUD/ TK, PKBM, SKB, LKP, SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA dan SMK untuk mempersiapkan sarana utama yang mendukung pelaksanaan penerapan Prokes.
Menurut Riswandi, pelaksanaan PTM terbatas ini harus dilakukan dengan serangkaian persyaratan yang harus dipatuhi dan diikuti sekolah atau madrasah.
“Persyaratan yang diminta, yakni diwajibkan guru dan pegawai yang hadir ke sekolah telah menerima vaksinasi I dan vaksinasi II, ” tandas Riswandi.
Kemudian, lanjutnya, infrastruktur pendukung prokes di tiap satuan pendidikan serta madrasah dalam kondisi siap dilengkapi sarana tempat cuci tangan dengan air mengalir pakai sabun, lingkungan sudah disemprot dengan disinfektan, meja siswa jarak 1, 5 meter, memiliki thermogun pengukur suhu, Satgas Covid-19 sekolah sudah dalam kondisi siap bertugas.
Diutarakan, pelaksanaan PTM terbatas atas persetujuan orangtua dan atau komite sekolah, telah mengisi daftar periksa di Dapodi atau EMIS.
Saat berada di sekolah dan madarasah, tambah Kadis, guru pegawai dan siswa memakai masker, khusus guru disarankan pakai face shield.
Lalu, siswa membawa makanan dan minuman dari rumah, karena kantin sekolah ditutup dan tidak ada yang berjualan di depan sekolah atau madrasah.
Bagi guru pegawai dan siswa yang kurang sehat dilarang untuk datang. Sedangkan untuk siswa giliran shifting di rumah tetap dapat layanan pembelajaran dari guru.
Sebelumnya, PTM terbatas terundur akibat banyak nagari di Tanah Datar termasuk zona merah Covid-19, yang membuat Pemkab harus menutup sekolah dan madrasah menjelang dimulai awal semester pertama. Pelajar harus mengikuti pembelajaran daring di rumah.(JH)