SIJUNJUNG - Setelah sempat melarikan diri di pondok ladang sawit dan berpindah - pindah tempat selama 2 minggu, Jum’at (20/05) unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sijunjung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K berhasil mengamankan AA (48) warga Jorong Parik Malintang, Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat terduga pelaku pencabulan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya) yang merupakan anak tiri AA berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH., S.I.K melalui rilisnya mengatakan, dugaan pencabulan itu terjadi di rumah kediaman pelaku dan ibu korban di Jorong Kapalo Koto, Nagari Aia Angek, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, dimana disaat ibu korban tidak ada dirumah, AA menyetubuhi saat korban tengah tertidur dengan diimingi uang Rp. 50 ribu dan ancaman akan menceraikan ibu korban jika korban menolak.
“Kajadian tersebut sudah dilakukan oleh tersangka AA awal Januari 2022 lalu kepada korban sebanyak 2 kali, disaat ibu korban tidak berada dirumah dan korban sedang tertidur, tersangka mengimingi korban dengan uang Rp. 50 ribu dan mengancam akan meninggalkan (menceraikan) ibu korban jika korban melaporkan perbuatan itu ke ibunya, ” terang Kapolres, Selasa (24/05).
Kapolres melanjutkan, berdasarkan laporan pengaduan yang dibuat oleh ibu korban pada hari Senen (11/04) lalu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang telah melarikan diri dari rumahnya.
“Dari lidik dan informasi dilapangan, diketahui bahwa pelaku bersebunyi di pondok ladang sawit dan berpindah-pindah, setelah melakukan pengintaian selama 2 minggu, kita mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dikediaman orang tua nya, setelah menempuh 2 jam perjalanan, kita berhasil mengamankan pelaku, dan dari hasil interogasi anggota dilapangan, pelaku mengakui semua perbuatannya, ” katanya.
Guna kepentingan penyidikan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung, polisi menjerat pelaku melanggar pasal 76D jo 81 (ayat) 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(JH)