TANAH DATAR - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH menanggapi informasi mengenai adanya dugaan makelar kasus (markus) dan permainan dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh sejumlah oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar terhadap sejumlah terdakwa yang sedang dihadapkan ke meja persidangan.
Terkait informasi itu Leonard mengatakan bahwa ia telah menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat.
“Saya harus cross check dulu dengan Kejati (Sumbar) yang bersangkutan, untuk dapat menjawab (pertanyaan) anda. (Karena) permasalahan masih di wilayah hukum Kejati (Sumbar)”, kata Kapuspenkum Kejagung kepada indonesiasatu.co.id melalui selulernya, Jum’at (05/11) malam.
Selanjutnya mantan Koordinator Jamintel Kejagung RI itu meminta awak media indonesiasatu.co.id untuk melakukan konfirmasi kepada Kajati Sumbar. “Karena saya juga baru mendarat dari daerah, dan SOP-nya kami harus tanyakan dulu kebenaran info (ini) ke Kejeti dan saya baru bisa call kajati untuk dapat menerima telpon anda”, ujarnya.
Sementara itu Kajati Sumbar Dr. Anwarudin Sulistiyono melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Fifin Suhendra saat dihubungi belum dapat berkomentar banyak terkait informasi ini karena sedang menjaga anaknya yang tengah dirawat di rumah sakit.
“Baik Pak, kami lapor pimpinan dulu. (Saat ini) saya sedang di rumah sakit merawat anak saya yang sedang sakit, mungkin untuk saat ini saya belum bisa memberikan statemen”, ujar Fifin saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Menanggapi informasi ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar Hardijono Sidayat, SH membantah dengan tegas. Menurut Kajari, jajarannya dalam penanganan perkara sudah melakukannya secara profesional, transparan dan sesuai SOP, hingga sampai saat ini tidak ada oknum JPU di Kejari Tanah Datar yang melakukan perbuatan tercela. Bahkan, menurutnya, Kejari Tanah Datar sudah melaksanakan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK ) dan telah mendapat penghargaan dari Presiden melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk memperoleh predikat WBK.
“ Kalau punya data dan bukti yang lengkap apabila ada oknum melakukan perbuatan tercela silahkan laporkan ke Kajari, Kajati dan Kejagung, pasti pimpinan akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi ke semua pihak dan apabila terbukti, pasti akan dijatuhi sanksi yang berat oleh pimpinan kepada oknum tersebut”, terangnya
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan markus dan permainan dalam penanganan perkara oleh oknum JPU ini diungkap oleh sejumlah mantan narapidana, modusnya sebelum tuntutan dibuat (Pratut) oknum JPU yang bersangkutan mendatangi terdakwa dan keluarganya, lalu meminta sejumlah uang yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah agar terdakwa bisa diberikan tuntutan ringan.(JH)