Buka Bengkel ‘Nyambi’ Jual Sabu-sabu di Lubuk Basung, 3 Sekawan Dicokok Polisi

    Buka Bengkel ‘Nyambi’ Jual Sabu-sabu di Lubuk Basung, 3 Sekawan Dicokok Polisi

    AGAM, - Jajaran Satreskoba Polres Agam kembali mengungkap peredaran narkotika. Kali ini 3 orang pengedar sabu-sabu ditangkap.

    Ketiga pelaku dicokok di sebuah bengkel milik pelaku, di daerah Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Senin (1/8/2022) sore, sekira pukul 17.30 WIB.

    Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial RJ, 35 tahun, DS, 34 tahun dan BG, 38 tahun.

    “Ketiga pelaku adalah teman sekawan yang sudah sejak lama kami incar. Alhamdulilah sekarang berhasil kita tangkap, ” kata AKP Aleyxi dikutip dari situs Polda Sumbar.

    Ia mengungkapkan, saat penggeledahan dari pelaku RJ ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 1, 54 gram. Barang haram itu disimpan di tempat berbeda.

    Dua paket sabu-sabu disimpan di dalam laci ruangan bengkelnya dan 1 paket lagi disimpan dalam lipatan baju di lemari kamarnya.

    Masih dari pelaku RJ, petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital merek camry yang disimpan di dalam bungkusan tisu dalam rumahnya. Kemudian, 1 handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.

    Sementara dari pelaku DS, polisi berhasil mengamankan 3 paket sabu-sabu seberat 9, 72 gram yang disimpan 2 tempat. Satu paket sabu-sabu ditemukan di dalam kantong celananya dan 2 paket sabu-sabu lainnya ditemukan di dalam sepatu di rumahnya di Surau Kelok, Jorong Sago, Nagaru Lubuk Basung.

    AKP Aleyxi Aubedillah menambahkan, di rumah pelaku DS, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 handphone, 1 set bong (alat hisap), dan uang hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp1.196.000.

    “Kini ketiga pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut, ” ujar Aleyxi.

    Dua tersang, RJ dan BG dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Sedangkan terhadap tersangka DS, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Bakal Dikerjakan di Waktu Dekat, Bupati...

    Artikel Berikutnya

    Delapan Fraksi DPRD Tanah Datar Sampaikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami