Joni Hermanto
Joni Hermanto
  • Jun 11, 2021
  • 8635

Tidak Taat Prokes di Tanah Datar di Denda Rp. 500 Ribu

Tidak Taat Prokes di Tanah Datar di Denda Rp. 500 Ribu
Foto : Dok. indonesiasatu.co.id (Selain Saksi Denda Rp. 500 Ribu, Pelanggar Prokes Juga Dikenakan Sanksi Sosial)

TANAH DATAR - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, mempertegas sanksi bagi masyarakat di daerah itu yang melanggar protokol kesehatan berupa membayar denda hingga Rp500.000.

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Tanah Datar, Elfiardi di Batusangkar, beberapa waktu lalu, mengatakan, ketegasan itu diambil bertujuan mencegah perkembangan virus Covid-19 agar tidak semakin menjadi-jadi di Tanah Datar.

Laju pertambahan orang yang positif Covid-19 di Indonesia tidak bergerak turun sejak sebulan terakhir, dan rekor tertinggi pernah lebih dari 8.000 sehari.

"Jadi kami mempertegas sanksi bagi pelaku usaha yang kedapatan lebih dari sekali melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda Rp500.000, " katanya.

Ia mengatakan hingga saat ini setiap petugas merazia masih banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan baik bagi pelaku usaha ataupun perorangan.

Masih banyak di lokasi usaha termasuk pengunjung yang memasuki lokasi usaha tidak memakai masker dan tidak memperhatikan aturan menjaga jarak fisik.

Ia mengatakan, melalui Perda Nomor 6/2020 diharapkan bisa memutus penyebaran Covid-19 mengingat kasus terkonfirmasi positif di Tanah Datar masih berkembang cukup masif.

"Penertiban bagi yang melanggar harus tetap ditegakan, sampai tercipta masyarakat yang peduli dan mengadaptasi kebiasaan baru sesuai protokol kesehatan, " katanya. (JH)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU