Pedagang Pasar Batusangkar Yang Tidak Mau di Vaksin Tidak Boleh Berjualan

    Pedagang Pasar Batusangkar Yang Tidak Mau di Vaksin Tidak Boleh Berjualan
    Foto : Journalist.id/vaksinasi terhadap pedagang di pasar serikat C Batusangkar

    TANAH DATAR - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mewajibkan pedagang dan pengunjung pasar melakukan vaksinasi COVID-19 dengan tujuan menggenjot capaian vaksin di daerah itu

    Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tanah Datar Darfizal Sabtu mengatakan dalam menindaklanjuti surat edaran bupati tersebut pihaknya mulai melakukan vaksinasi terhadap pedagang di pasar serikat C Batusangkar.

    "Vaksinasi tersebut dimulai hari ini bekerjasama dengan pihak Polres Tanah Datar, " katanya.

    Ia menilai vaksinasi tersebut sangat penting bagi pedagang dalam menghadang laju penyebaran COVID-19 mengingat interaksi antar pedagang baik sesama pedagang maupun melayani pembeli cukup tinggi.

    Ia mengatakan untuk jumlah orang yang beraktivitas di pasar serikat C Batusangkar diperkirakan mencapai 2000 orang setiap harinya, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan terkait jumlah orang yang akan divaksin.

    "Kalau orangnya ada sekitar 2000 orang yang beraktifitas di pasar kita ini. Kalau yang tokonya saja lebih dari 500-an, tentu setiap toko ada karyawannya juga. Untuk itu kita data siapa yang belum divaksin, " katanya.

    Ia mengatakan sejauh ini untuk mengajak pedagang agar mau divaksin pihaknya juga telah melakukan sosialisasi baik secara tatap muka maupun dengan sarana lainnya.

    Tidak menutup kemungkinan bagi pedagang yang menolak untuk divaksin akan diberikan sanksi sesuai sengan instruksi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

    "Bagi pedagang yang tidak mau divaksin mungkin sementara tidak boleh berdagang dulu hingga divaksin, tapi kita tetap berharap pedagang mau untuk divaksin agar terhindar dari bahaya COVID-19, " katanya.

    Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran berupa instruksi dari Bupati Tanah Datar nomor 444.2/2592/Dinkes/XI/2021 tentang percepatan vaksinasi COVID-19 dalam rangka penanggulangan Pandemi COVID-19 di Kabupaten Tanah Datar.

    Dalam surat edaran itu bupati menginstruksikan semua pegawai, perangkat nagari, pedagang, masyarakat, pemuka masyarakat, dan penerima bantuan harus mendapatkan vaksinasi COVID-19.

    Bagi masyarakat dan pengunjung di Tanah Datar pada saat berada dan akan keluar wilayah harus divaksinasi dengan menunjukan bukti vaksinasi secara tertulis atau di platform yang telah disediakan pemerintah.

    Kepada pedagang yang berjualan di pasar-pasar yang ada di Tanah Datar wajib menunjukan kartu vaksin, dan apabila pegawai, masyarakat, pengunjung, dan pedagang tidak dapat menunjukan kartu vaksinasi maka akan diberikan sanksi.

    Sanksi tersebut berupa penundaan administrasi kepegawaian, penundaan layanan publik, penundaan penerimaan bantuan, penundaan kunjungan, dan penundaan untuk berdagang di pasar-pasar sampai dilakukan vaksinasi.(JH)

    VAKSIN COVID-19 TANAHDATAR
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Tanah Datar Targetkan 50% Vaksinasi di Bulan...

    Artikel Berikutnya

    Dalam Pelaksanaan Ops Zebra 2021 Satlantas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 1710/Mimika Gelar Donor Darah Dalam Rangka Peringatan HUT Kodam XVII/Cenderawasih Ke-61 Tahun 2024
    Satgas Medis Pam VVIP Jamin Kesehatan Peserta KTT World Water Forum Ke-10
    Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
    Dekat di Hati Masyarakat, Satgas Yonif 115/ML Membina Kemampuan Bola Voli Masyarakat Kampung Yambi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Pembukaan Kemah Bakti dan Sosialisasi Krida Saka Dirgantara

    Ikuti Kami