TANAH DATAR - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 045.2/3931/V/02/2020 tentang Antisipasi Potensi Penularan Covid-19 pada waktu Nataru tertanggal 18 Desember 2020. Dalam SE tersebut, Gubernur meminta bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen non-reaktif, paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Menyikapi SE tersebut, sebanyak 34 orang wartawan Tanah Datar, Sumatera Barat berbondong-bondong melakukan rapid tes antigen dikediaman sekaligus tempat praktek dr. Melly Aulia di Nagari Saruaso, Kec. Tanjung Emas, Kamis (24/12).
Hal itu dilakukan mengingat sebanyak 45 orang wartawan dari berbagai media yang bertugas di Kabupaten Tanah Datar itu akan melakukan kunjungan kerja (kungker) dengan tema Study Koparatif 2020 Wartawan Tanah Datar ke Bandar Lampung mulai 26 s/d 29 Desember 2020 mendatang.
“Saya bersama teman-teman sebanyak 34 orang melakukan rapid tes antigen sebagai syarat untuk dapat berkunjung ke Bandar Lampung, sebelumnya bebrapa hari yang lalu sebanyak 13 orang juga sudah melakukan swab tes di Puskesmas Pagaruyung”, tutur Rafinos salah seorang wartawan media cyber.
Menurut Rafinos, ia bersama rekan-rekannya sesama wartawan melakukan rapid tes antigen bukan semata karena ingin berkunjung ke Lampung, tapi sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi dan himbauan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat tentunya wartawan harus terlebih dahulu memberi contoh yang baik dengan taat pada penerapan prokes, karena tambahnya, dengan mentaati prokes adalah salah satu jalan yang ampuh untuk menghindari virus Corona
“Saya kira, kalau untuk prokes para wartawan sudah mengerti. Namun yang terpenting, adalah komitmennya untuk untuk melakukannya, ” terangnya.(JH)