Berani Langgar Prokes di Tanah Datar, Siap – Siap Membayar Denda Rp. 500 Ribu

    Berani Langgar Prokes di Tanah Datar, Siap – Siap Membayar Denda Rp. 500 Ribu
    Foto : Ilustrasi

    TANAH DATAR - Kasus Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat, termasuk Kabupaten Tanah Datar, masih terus bertambah. Pemkab Tanah Datar saat ini mempertegas sanksi bagi masyarakat di daerah itu yang melanggar protokol kesehatan dengan menerapkan denda hingga Rp500.000.

    Kepala Seksi Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanah Datar, Elfiardi mengatakan, sanksi yanng dipertegas itu diharapkan bisa mencegah perkembangan virus Covid-19 agar tidak semakin bertambah dan meluas di Tanah Datar. Apalagi, laju pertambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia tidak bergerak turun sejak sebulan terakhir dan rekor tertinggi pernah lebih dari 8.000 sehari.

    "Kami mempertegas sanksi bagi pelaku usaha. Bagi yang kedapatan lebih dari sekali melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda Rp500.000, " kata Elfiardi di Batusangkar, Kamis (01/07/2021). Elfiardi mengatakan, hingga saat ini, setiap petugas merazia masih banyak menemukan pelanggaran protokol kesehatan, baik bagi pelaku usaha ataupun perorangan. Masih banyak pekaku usaha, termasuk pengunjung yang memasuki lokasi usaha tidak memakai masker dan tidak memperhatikan aturan menjaga jarak fisik.

    Penerapan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2020 diharapkan bisa memutus penyebaran Covid-19 mengingat kasus terkonfirmasi positif di Tanah Datar masih berkembang cukup masif. Penertiban bagi yang melanggar harus tetap ditegakkan sampai tercipta masyarakat yang peduli dan mengadaptasi kebiasaan baru sesuai protokol kesehatan. (JH)

    langgarprokes tanahdatar
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Tanah Datar dan Pelalawan Jajaki Kerjasama...

    Artikel Berikutnya

    Angin Kencang Merusak Sejumlah Rumah dan...

    Berita terkait